Kamis, 12 Maret 2015

Benarkah MUI Mengharamkan Batu Akik

Kabar yang mengejutkan kami terima bahwa MUI mengharamkan batu akik. Benarkah? Batu akik yang dipercaya memiliki kekuatan magis memang merupakan tindakan syrik yang termasuk dalam kategori haram. Tetapi apakah benar MUI mengharamkan batu akik?

Ternyata informasi ini hanyalah isu atau rumor belaka. Faktanya bahwa sampai sekarang pihak dari MUI sama sekali belum mengeluarkan fatwa tentang batu akik. Batu akik yang dijadikan perhiasan untuk menambah nilai positif bagi penampilan dianggap sebagai benda yang dapat menjerumuskan seseorang kepada tindakan syirik, yaitu percaya kekuatan lain selain kekuatan Allah SWT.

Beredarnya isu tersebut membuat sebagian pengrajin dan pedagang batu akik ikutan resah. Karena nilai bisnis dari batu akik ternyata dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Bahkan banyak saat ini para pengangguran yang mendapatkan pekerjaan sebagai pengasah atau penggosok batu akik. Meningkatnya trend batu akik tentunya berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.



Rumor yang menyebutkan MUI mengharamkan batu akik perlu diluruskan. Pasalnya dengan tersebarnya informasi tersebut, memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama para pedagang dan pengerajin batu akik.

Setelah kami telusuri, situs resmi dari MUI menyanggah atau membantah telah mengeluarkan fatwa haram tenang batu akik. Berikut kutipan yang kami dapatan dari situs resmi MUI :

Isu tersebut diungkapkan Khomari, salah seorang perajin batu akik asal Padukuhan Sendang 2, Sawahan, Ponjong. Pada saat dikunjungi Bupati Gunungkidul Badingah, dia membeberkan adanya isu fatwa haram MUI tentang batu akik.  Dia menjelaskan, isu tersebut kurang lebih isinya menyatakan bahwa MUI tidak setuju adanya perajin batu mulia. Dengan alasan merusak keyakinan. Masih menurut isu, MUI melarang lantaran batu akik dianggap mempunyai magis. ( mui.or.id )

Bahkan MUI tidak melarang penggunaan batu akik, seperti yang kami kutip dari website resmi MUI,
Dia memastikan, MUI tidak mempermasalahkan penggunaan batu akik. Sebab, memakai batu akik kalau tidak meyakini ada kekuatan, tidak ada masalah. Dalam Islam, niat menjadi barometer amal baik buruk.
(mui.or.id: Tak Benar Isu MUI Haramkan Batu Akik)


Isu Dinaikkan Untuk Meningkatkan Pamor Batu Akik

Ada dugaan jika isu MUI mengharamkan batu akik sengaja disebarluaskan oleh pihak yang ingin menaikkan pamor batu akik agar lebih meningkat lagi. Salah satu kekhawatiran para pemain besar adalah pamor batu akik yang meredup. Jika pamor batu akik meredup, dikhawatirkan jika para pemain besar kehilangan omsetnya. Simak juga, Batu Akik Bertuah Petilasan Prabu Siliwangi Diburu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar